SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menyepakati pembentukan dana cadangan sebesar Rp 600 miliar untuk membiayai Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jatim 2030. Dana tersebut akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 hingga 2029.
Kesepakatan itu ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis, (5/11/2026). Dilansir dari antaranews.com, Jumat, (6/11/2026).
Khofifah menjelaskan, dana cadangan tersebut bersumber dari penyisihan penerimaan daerah melalui APBD. Skema ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemilihan gubernur mendatang dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
“Sumber dana cadangan tersebut berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah,” kata Khofifah dalam rapat paripurna.
Adapun pengalokasian dana cadangan dilakukan secara bertahap. Pemprov Jatim merencanakan penyisihan sebesar Rp 275 miliar pada APBD 2027, Rp 200 miliar pada APBD 2028, dan Rp 125 miliar pada APBD 2029.
Khofifah menegaskan, besaran dana cadangan tersebut dapat berubah menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Apabila perubahan memengaruhi jumlah dana cadangan setiap tahun, penyesuaiannya harus dilakukan melalui perubahan peraturan daerah.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan dana cadangan akan diawasi sejumlah lembaga sesuai kewenangannya, yakni DPRD, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemprov Jatim juga memastikan pengalokasian dana cadangan tetap memperhatikan kebutuhan belanja wajib dan mengikat, kesinambungan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa mengatakan, besaran dana cadangan Rp 600 miliar telah disepakati dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Evaluasi terhadap kemampuan keuangan daerah akan dilakukan setiap tahun untuk memastikan alokasi anggaran tetap sesuai kebutuhan.
“Tentu setiap tahun kami akan melihat kondisi fiskal secara utuh setiap tahun. Dan di tahun pertama ini kami akan menyiapkan sekitar Rp 200-an miliar, naik turunnya di angka itu,” ujar Dedi.
Sebagai perbandingan, anggaran Pilgub Jatim pada 2008 tercatat sebesar Rp 535 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 576 miliar pada 2013, Rp 817 miliar pada 2018, dan mencapai Rp 1,086 triliun pada 2024.
Dengan rencana dana cadangan sebesar Rp 600 miliar, nilai yang disiapkan untuk Pilgub Jatim 2030 lebih rendah sekitar Rp 486 miliar dibandingkan anggaran pemilihan pada 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, penetapan besaran dana cadangan tersebut telah mempertimbangkan kondisi anggaran daerah. Menurutnya, pengalaman periode sebelumnya dengan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang cukup besar menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan skema pembiayaan.
“Dan tentu kita akan menyesuaikan dengan kondisi fiskal kita. Sehingga Rp 600 miliar itu masih realistis dan ini sepakat dan nanti kita mulai sampai 2029, ya pemilunya mau 30, 31 kita siapkan sampai 2029 ada caranya,” kata Adhy.
Melalui penganggaran bertahap tersebut, Pemprov Jatim dan DPRD Jatim berupaya memastikan kesiapan pembiayaan Pilgub 2030 sekaligus menjaga keseimbangan anggaran daerah. Penyisihan dana selama tiga tahun diharapkan dapat mendukung kebutuhan penyelenggaraan pemilihan tanpa mengesampingkan prioritas pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur. (ivan)