SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas penindakan terhadap praktik pembuangan sampah liar dengan melibatkan petugas gabungan lintas sektor. Selain memperketat pengawasan, Pemkot juga memberikan apresiasi berupa uang tunai Rp300 ribu kepada warga yang melaporkan pelanggaran disertai bukti valid.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (7/11/2026).
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan penegakan hukum atau yustisi akan dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan.
“Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kita sisir bersamaan. Kita libatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan,” kata Fikser, Sabtu, (7/11/2026).