Pemkot Surabaya Perluas Yustisi Sampah Liar, Pelapor Diberi Rp300 Ribu

pemerintahan | 07 November 2026 16:14

Pemkot Surabaya Perluas Yustisi Sampah Liar, Pelapor Diberi Rp300 Ribu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, M. Fikser. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas penindakan terhadap praktik pembuangan sampah liar dengan melibatkan petugas gabungan lintas sektor. Selain memperketat pengawasan, Pemkot juga memberikan apresiasi berupa uang tunai Rp300 ribu kepada warga yang melaporkan pelanggaran disertai bukti valid.

 

Langkah tersebut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyusul diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Dilansir dari jatimpos.co, Sabtu, (7/11/2026).

 

Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan penegakan hukum atau yustisi akan dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan.

 

“Konsep yustisinya serentak di satu kawasan. Misalnya kawasan utara, semua titik di sana langsung kita sisir bersamaan. Kita libatkan jajaran samping seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan dan kelurahan,” kata Fikser, Sabtu, (7/11/2026).

 

 

 

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan akan menyasar 94 titik tumpukan sampah liar yang telah teridentifikasi di seluruh kecamatan Surabaya. Jenis sampah yang menjadi sasaran penindakan meliputi limbah rumah tangga, puing material bangunan, hingga sampah dari aktivitas usaha.

 

Khusus pelaku dari sektor usaha, Pemkot Surabaya tidak hanya menerapkan sanksi administratif. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap kelengkapan perizinan usaha serta dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Fikser menjelaskan, pengetatan penindakan dilakukan karena sanksi sebelumnya sebesar Rp75 ribu dinilai belum memberikan efek jera. Akibatnya, praktik pembuangan sampah sembarangan masih ditemukan berulang kali di lokasi yang sama.

 

“Sanksi sebelumnya terbilang ringan, sehingga kurang memberikan efek jera dan akhirnya pelanggaran terus berulang di lokasi yang sama,” ujarnya.

 

 

 

Melalui Perwali Nomor 45 Tahun 2026, besaran denda administratif kini ditingkatkan secara signifikan. Pelanggar yang membuang sampah dengan volume di bawah 1 meter kubik dikenai denda Rp1 juta. Sementara itu, pembuangan sampah dengan volume di atas 1 meter kubik dikenai denda Rp3 juta.

 

Fikser berharap peningkatan sanksi tersebut dapat menekan praktik pembuangan sampah liar sekaligus mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan.

 

“Selama ini jujur saja, berkali-kali kita yustisi, mereka yang tidak punya hati ini tetap mengulangi lagi. Kita berharap dengan sanksi yang lebih tegas dan biaya yang lebih besar, ada efek jera dan pengurangan sampah liar secara signifikan,” tuturnya.

 

Di sisi lain, DLH Surabaya juga menyiapkan sosialisasi secara bertahap agar ketentuan baru tersebut diketahui masyarakat. Sekretariat Daerah Kota Surabaya dijadwalkan menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat dan lurah untuk diteruskan hingga pengurus RT dan RW.

 

Pemkot Surabaya turut membuka ruang partisipasi publik melalui sistem pelaporan warga atau citizen reporting. Masyarakat yang menemukan praktik pembuangan sampah liar dapat mengambil foto atau video sebagai bukti, kemudian mengirimkannya melalui media sosial DLH maupun kanal Bangga Surabaya.

 

 

Warga yang menyampaikan laporan valid akan mendapatkan apresiasi berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu.

 

“Warga yang mengetahui ada yang buang sampah sembarangan, silakan foto atau videokan, lalu kirim ke media sosial DLH atau kanal Bangga Surabaya. Pelapor yang valid akan kami berikan apresiasi berupa hadiah Rp300.000,” jelas Fikser.

 

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya itu menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemerintah menjaga kebersihan kota.

 

Menurutnya, pengawasan dan penindakan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan serta kesadaran seluruh elemen masyarakat.

 

“Kami sadar tidak bisa bergerak sendiri. Kota ini tempat lahir kita dan anak-cucu kita. Kewajiban kita bersama untuk mewariskan Surabaya dalam keadaan yang bersih, sehat, dan tertata,” pungkasnya. (ivan)