Parlemen

Luruk Indrapura, Buruh Rokok Pertanyakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Luruk Indrapura, Buruh Rokok Pertanyakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Dan para buruh langsung diterima ketua DPRD Jatim, Kusnadi di ruang Banmus DPRD Jatim.(dok. kominfo.jatimprov.go.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - Puluhan buruh mendatangi kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (6/4/2022), mereka menuntut kejelasan transparansi penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2021 yang dikucurkan di 38 kabupaten/kota.

 

Ketua Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo mengatakan sebagaian dana itu sejatinya dikucurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja rokok dan petani tembakau. Tapi, hingga saaat ini, belum semua pekerja rokok di Jatim menerima BLT dari dana tersebut.  “Yang kami tanyakan sejauh mana dan kemana anggaran tahun 2021, dana yang masuk ke kabupaten/kota,"katanya sebagaimana dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Kamis, (7/4/2022)

 

Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok.

Baca Juga : Pimpin Apel, Pj. Gubernur Jatim Minta Jaga Budaya Kerja dan Tingkatkan Capaian Kinerja
Bagikan :