KPID Diminta Jadi Penjernih Informasi, Pemprov Jatim Soroti Disinformasi Digital

parlemen | 07 Agustus 2025 06:07

Ia menambahkan, penyiaran yang beretika bisa menjadi contoh bagi media lain, khususnya di platform digital yang seringkali tidak terkontrol.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jatim, Rosnindar Prio Eko Rahardjo menyoroti banyaknya konten ilegal yang beredar di media sosial dan penyiaran tidak berizin. Ia menegaskan bahwa konten seperti itu bukan produk jurnalistik dan bisa dikenai sanksi hukum sesuai UU ITE dan KUHP.