“Berbeda dengan lembaga penyiaran resmi yang diawasi oleh KPID, konten-konten di medsos atau penyiaran ilegal harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Yang merasa dirugikan dapat melapor karena itu bukan ranah jurnalistik,” jelas Rosnindar.
Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kabid IKP Diskominfo Putut Darmawan, serta jajaran KPID Jatim lainnya seperti Khoirul Huda, Aan Haryono, Yunus Ali Ghafi, dan Fitratus Sakinah.
Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat peran lembaga penyiaran dalam menjaga integritas informasi publik. (ivan)