SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim bersama lembaga penyiaran untuk aktif melawan disinformasi dan menjaga kualitas informasi di ruang publik digital yang semakin bebas.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, menekankan pentingnya peran KPID dalam menyaring arus informasi yang saat ini semakin sulit dibedakan antara fakta dan opini liar. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Kamis, (7/8/2025).
“Kami berharap KPID bisa menjadi jembatan yang mengarahkan lembaga penyiaran agar terlibat aktif dalam pencegahan disinformasi. Jangan sampai masyarakat terpapar informasi keliru yang bisa memicu keresahan,” tegas Adhy saat audiensi bersama jajaran KPID Jatim di Kantor Setdaprov Jatim, Senin, (5/8/2025).
Audiensi ini menyoroti realitas bahwa ruang digital kini dipenuhi informasi yang tidak semuanya terverifikasi. Oleh karena itu, kata Adhy, sinergi antara KPID, lembaga penyiaran, dan pemerintah menjadi penting untuk menjaga kejernihan informasi.
Menanggapi hal itu, Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menyatakan bahwa di era konvergensi media, lembaga penyiaran harus tampil sebagai panutan dalam menegakkan standar penyiaran yang kredibel.
“Lembaga penyiaran wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Mereka punya tanggung jawab moral untuk menjadi penjernih di tengah derasnya arus informasi yang belum tentu benar,” ujar Royin.
Ia menambahkan, penyiaran yang beretika bisa menjadi contoh bagi media lain, khususnya di platform digital yang seringkali tidak terkontrol.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jatim, Rosnindar Prio Eko Rahardjo menyoroti banyaknya konten ilegal yang beredar di media sosial dan penyiaran tidak berizin. Ia menegaskan bahwa konten seperti itu bukan produk jurnalistik dan bisa dikenai sanksi hukum sesuai UU ITE dan KUHP.
“Berbeda dengan lembaga penyiaran resmi yang diawasi oleh KPID, konten-konten di medsos atau penyiaran ilegal harus ditangani oleh aparat penegak hukum. Yang merasa dirugikan dapat melapor karena itu bukan ranah jurnalistik,” jelas Rosnindar.
Pertemuan ini turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin, Kabid IKP Diskominfo Putut Darmawan, serta jajaran KPID Jatim lainnya seperti Khoirul Huda, Aan Haryono, Yunus Ali Ghafi, dan Fitratus Sakinah.
Langkah ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan ruang informasi yang sehat, edukatif, dan bertanggung jawab, sekaligus memperkuat peran lembaga penyiaran dalam menjaga integritas informasi publik. (ivan)