SURABAYA, PustakaJC.co – Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurut Khofifah, pembayaran THR tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, hak pekerja tersebut tidak boleh diabaikan, terlebih menjelang momentum Lebaran yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Dilansir dari antaranews.com, Sabtu, (28/2/2026).
“Ini sudah masuk Ramadan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri. Saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum tujuh hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan,” kata Khofifah di Surabaya, Jumat, (27/2/2026).