SURABAYA, PustakaJC.co – Khofifah Indar Parawansa mengingatkan seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurut Khofifah, pembayaran THR tepat waktu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan, hak pekerja tersebut tidak boleh diabaikan, terlebih menjelang momentum Lebaran yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga. Dilansir dari antaranews.com, Sabtu, (28/2/2026).
“Ini sudah masuk Ramadan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri. Saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum tujuh hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan,” kata Khofifah di Surabaya, Jumat, (27/2/2026).
Ia menjelaskan, THR bukan hanya kewajiban normatif, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja. Selain itu, pencairan THR juga diyakini dapat mendorong semangat kerja dan produktivitas pekerja di berbagai sektor industri.
“THR ini adalah bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja,” ujarnya.
Khofifah menambahkan, Idul Fitri merupakan momen penting bagi masyarakat untuk berbagi kebahagiaan bersama keluarga. Karena itu, pencairan THR tepat waktu sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Hari Raya.
“Lebaran ini momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya,” katanya.
Ia berharap seluruh pengusaha mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Jawa Timur. Selain itu, pembayaran THR juga diyakini mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi daerah menjelang Lebaran.
“Ada kebahagiaan yang harus dibagi oleh pengusaha kepada pekerjanya, dan saya optimistis THR ini juga akan memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri,” tutur Khofifah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan akan terus mendorong kepatuhan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR, guna memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi menjelang Hari Raya. (ivan)