DJP Perkuat Intelijen Perpajakan untuk Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

parlemen | 15 Maret 2026 15:13

DJP Perkuat Intelijen Perpajakan untuk Cegah Kebocoran Penerimaan Negara
Direktur Intel DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor. (dok Jawapos)

JAKARTA, PustakaJC.co — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat langkah pemberantasan tindak pidana perpajakan guna mengamankan penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penguatan tersebut dilakukan melalui optimalisasi peran Direktorat Intelijen Perpajakan dalam mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak sejak dini. Minggu, (15/3/2026). 

 

“Pengawasan terus diperkuat dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga serta analitik untuk mendeteksi kejanggalan secara cepat,” ujar Neilmaldrin. Demikian dikutip dari Jawapos.com, minggu, (15/3/2026). 

 

 

Direktur Intelijen DJP, Neilmaldrin Noor, 

menjelaskan bahwa pengawasan kini semakin diperkuat melalui pemanfaatan analisis data dan integrasi informasi dari berbagai sumber, termasuk data pihak ketiga. Langkah tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kebocoran penerimaan negara serta mengungkap berbagai modus tindak pidana perpajakan.

 

 

Menurutnya, pemanfaatan teknologi analitik memungkinkan otoritas pajak mendeteksi kejanggalan secara lebih cepat dan akurat. Selain itu, DJP juga meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

 

 

DJP menegaskan bahwa berbagai pelanggaran perpajakan, seperti penerbitan faktur pajak fiktif maupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Sejumlah kasus bahkan telah diproses hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

 

 

Dalam beberapa kasus, otoritas pajak juga melakukan penahanan terhadap petinggi perusahaan yang diduga terlibat tindak pidana perpajakan. Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

 

 

Selain penindakan, DJP juga menekankan upaya pencegahan melalui penguatan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Direktorat Intelijen Perpajakan turut memberikan analisis serta rekomendasi strategis kepada unit-unit terkait di lingkungan DJP guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

 

Melalui penguatan pengawasan berbasis risiko dan dukungan teknologi informasi, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga kebocoran penerimaan negara dapat diminimalkan dan target penerimaan pajak pada 2026 dapat tercapai secara optimal. (Frcn)