SURABAYA, PustakaJC.co — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan perombakan besar melalui mutasi dan rotasi jabatan terhadap 53 pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Pergeseran ini turut menyasar posisi strategis di wilayah Jawa Timur, termasuk Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi. Selasa, (14/4/2026).
“Mutasi dan promosi diharapkan dapat memperkuat organisasi, memperluas wawasan, serta menjadi penyegaran bagi seluruh personel,” ujarnya. Demikian dikutip dari jatim.tribunnews.com, Selasa, (14/4/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 13 April 2026. Mutasi ini disebut sebagai langkah penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja kelembagaan.
Salah satu perubahan penting terjadi pada posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Agung. Posisi tersebut kini diisi oleh Abdul Qohar Affandi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Tak hanya itu, jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga mengalami pergantian. Saiful Bahri Siregar dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, sementara posisi Wakajati Jatim diisi oleh Luhur Istighfar yang sebelumnya bertugas di Papua Barat.
Perombakan juga menyentuh jajaran lain. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, dimutasi menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, sempat menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait klarifikasi penanganan perkara. Setelah proses tersebut, yang bersangkutan resmi dicopot dari jabatannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa rotasi dan promosi merupakan bagian dari strategi organisasi untuk memperkuat kinerja serta meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta menjaga integritas institusi di tengah dinamika penanganan perkara yang terus berkembang. (frcn)