Kerja sama ini mencakup integrasi antara platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN yang diperkuat melalui Surat Edaran Bersama.
“Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” terang Nunuk
Menurut Nunuk, hal ini merupakan pembaruan dan wujud keberlanjutan dalam pengembangan kerja sama antara Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja. Mulai 1 Januari 2025, pengelolaan kinerja untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat diakses melalui laman Pengelolaan Kinerja. (nov)