Mendikdasmen Resmikan Pembaruan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025

pendidikan | 11 Desember 2024 11:18

Mendikdasmen Resmikan Pembaruan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025
Mendikdasmen Resmikan Pembaruan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025 (dok Rm.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, meresmikan peluncuran Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2025 di Gedung Graha Utama, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).

 

Peluncuran ini dilakukan oleh Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

 

Mendikdasmen menyatakan bahwa pembaruan ini merupakan respons dari Kemendikdasmen terhadap masukan yang diberikan oleh para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah mengenai sistem pengelolaan kinerja sebelumnya yang dianggap memberatkan.

 

“Dengan penyederhanaan sistem ini, kami ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan,” kata Mu’ti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (10/12/2024).

 

 

Mu’ti berharap pembaruan dalam pengelolaan kinerja ini dapat memberikan kemudahan bagi guru untuk lebih fokus menjalankan peran mereka sebagai pendidik tanpa terbebani oleh tugas administrasi.

 

Kebijakan ini juga didukung dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen dan BKN.

 

SEB tersebut menekankan integrasi sistem pengelolaan kinerja, sehingga guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah hanya perlu menggunakan satu sistem yang sama.

 

“Kami berharap melalui pembaruan pengelolaan kinerja ini para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat memberikan laporan yang lebih bermakna dan bermutu untuk kita semua. Semoga terobosan ini dapat menjadi bagian dari upaya kami untuk menjadikan para guru lebih fokus menjalankan tugasnya dan tidak dipersulit dengan tugas-tugas administrasi,” ujar Mendikdasmen

 

 

Sementara itu, Haryomo Dwi Putranto menyatakan bahwa sistem pengelolaan kinerja yang baru ini akan terhubung dengan layanan kinerja BKN.

 

Sistem ini akan secara otomatis mendukung berbagai layanan kepegawaian, seperti konversi angka kredit, kenaikan pangkat, pensiun, manajemen talenta, dan lainnya.

 

Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, memberikan apresiasi atas kerja sama antara Kemendikdasmen dan BKN sejak tahun 2023.

 

 

Kerja sama ini mencakup integrasi antara platform Kemendikbudristek dan e-Kinerja BKN yang diperkuat melalui Surat Edaran Bersama.

 

Mulai Januari 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja, yaitu pengisian dilaksanakan sekali setiap tahun, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin. Kemudahan ini memungkinkan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat fokus pada peningkatan pembelajaran murid,” terang Nunuk

 

Menurut Nunuk, hal ini merupakan pembaruan dan wujud keberlanjutan dalam pengembangan kerja sama antara Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaan kinerja. Mulai 1 Januari 2025, pengelolaan kinerja untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat diakses melalui laman Pengelolaan Kinerja. (nov)