SPMB SD Surabaya Jalur Afirmasi Dibuka, Prioritaskan Anak dari Keluarga Miskin dan Inklusi

pendidikan | 04 Juni 2025 10:04

SPMB SD Surabaya Jalur Afirmasi Dibuka, Prioritaskan Anak dari Keluarga Miskin dan Inklusi
SPMB SD Surabaya 2025. (dok detik.com)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD Negeri di Surabaya tahun 2025 untuk Jalur Afirmasi telah resmi dibuka. Jalur ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin atau pra-miskin, serta anak berkebutuhan khusus (inklusi), sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan dasar.

Jalur Afirmasi terdiri dari dua kategori dengan mekanisme pendaftaran yang berbeda:

1.Kategori Keluarga Miskin atau Pra-Miskin

•Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem Dispendik Surabaya.

•Calon murid dapat memilih dua sekolah terdekat berdasarkan alamat di KK Surabaya yang sudah terverifikasi.

•Seleksi berdasarkan usia dan jarak tempat tinggal.

•Jika terdapat nilai bobot yang sama, sistem akan memprioritaskan waktu pendaftaran paling awal.

2.Kategori Inklusi

•Calon murid wajib melampirkan surat keterangan dari psikolog yang menyatakan sebagai penyandang disabilitas.

•Pendaftaran dilakukan di sekolah penyelenggara inklusi terdekat, secara online melalui sistem Dispendik.

Syarat Umum dan Dokumen

•Usia calon murid minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025, dengan prioritas usia 7–12 tahun.

•Usia minimal 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

•Tes akademis seperti membaca, menulis, berhitung tidak diperkenankan dalam proses seleksi.

•Dokumen wajib: Akta Kelahiran, KK Surabaya, atau SKDK (jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu seperti bencana).

Kartu Keluarga (KK) yang digunakan harus telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Jika tidak tersedia, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) yang disahkan oleh kelurahan dan dilengkapi pernyataan saksi. Dilansir dari detik.com, Rabu, (4/6/2025).

Nama orang tua/wali pada KK dan akta lahir harus sesuai, kecuali dalam kondisi khusus seperti orang tua meninggal atau bercerai.

Melalui kebijakan afirmasi ini, Pemerintah Kota Surabaya berupaya membuka akses yang lebih adil dan inklusif, agar semua anak, tanpa terkecuali, bisa mendapatkan pendidikan dasar yang layak. (ivan)