Dapodik Kursus Diluncurkan, Kemendikdasmen Dorong Penguatan Tata Kelola dan Transparansi Data

pendidikan | 19 September 2026 09:32

 

Dalam struktur tata kelola baru ini, pemerintah membagi skema verifikasi secara ketat agar beban tidak menumpuk pada operator teknis semata:

 

  • Pimpinan Lembaga: Wajib memberikan jaminan keabsahan data melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Bertanggung jawab melakukan verifikasi faktual terhadap sarana dan layanan di daerah.
  • Direktorat Terkait: Memanfaatkan dasbor manajemen data untuk pemantauan, pembinaan, serta penyusunan kebijakan nasional.

 

Melalui pemetaan kualifikasi instruktur dan

status lulusan (tracer study), pemerintah kini dapat merancang intervensi kebijakan yang lebih presisi, baik dalam peningkatan kompetensi pengajar maupun penyaluran program kecakapan kerja yang terhubung dengan dunia industri. (ivan)