Dapodik Kursus Diluncurkan, Kemendikdasmen Dorong Penguatan Tata Kelola dan Transparansi Data

pendidikan | 19 September 2026 09:32

Dapodik Kursus Diluncurkan, Kemendikdasmen Dorong Penguatan Tata Kelola dan Transparansi Data
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan kegiatan Peluncuran Pemuktahiran Dapodik Lembaga Kursus untuk Penguatan Tata Kelola Menuju Pendataan Terintegrasi di Jakarta. (dok antara)

JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Pemutakhiran Dapodik Lembaga Kursus untuk Penguatan Tata Kelola Menuju Pendataan Terintegrasi di Jakarta Pusat, Kamis, (17/9/2026).

 

 

Langkah ini menjadi pijakan baru dalam menertibkan administrasi, mencegah manipulasi data peserta didik, serta memastikan penyaluran dana bantuan pemerintah tepat sasaran. Dilansir dari antaranews.com, Sabtu, (19/9/2026).

 

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan pentingnya pemutakhiran data secara berkala untuk mencegah timbulnya data fiktif atau penyalahgunaan anggaran.

 

 

"Apalagi kalau masuknya seseorang berhubungan dengan bantuan dari pemerintah. Yang sering terjadi, orangnya tidak ada tapi bantuannya diterima. Yang seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Data harus terus kita update dan upgrade," tegas Abdul Mu'ti dalam peluncuran tersebut.

 

 

Senada dengan hal itu, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, menyampaikan bahwa keakuratan data menjadi kunci utama akuntabilitas dan intervensi kebijakan.

 

"Data bukan sekadar angka. Data menentukan keputusan dan juga intervensi. Pada akhirnya, data menentukan siapa yang mendapat kesempatan afirmatif, khususnya bagi peserta didik," ujar Tatang.

 

Langkah pembenahan ini dilatarbelakangi oleh maraknya persoalan ketidaksesuaian data di lapangan, mulai dari kasus pencatutan data siswa hingga potensi korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

 

 

Melalui Dapodik Kursus yang terintegrasi secara nasional, pencatatan ganda antar-satuan pendidikan dapat dideteksi secara otomatis.

 

 

Dalam struktur tata kelola baru ini, pemerintah membagi skema verifikasi secara ketat agar beban tidak menumpuk pada operator teknis semata:

 

  • Pimpinan Lembaga: Wajib memberikan jaminan keabsahan data melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: Bertanggung jawab melakukan verifikasi faktual terhadap sarana dan layanan di daerah.
  • Direktorat Terkait: Memanfaatkan dasbor manajemen data untuk pemantauan, pembinaan, serta penyusunan kebijakan nasional.

 

Melalui pemetaan kualifikasi instruktur dan

status lulusan (tracer study), pemerintah kini dapat merancang intervensi kebijakan yang lebih presisi, baik dalam peningkatan kompetensi pengajar maupun penyaluran program kecakapan kerja yang terhubung dengan dunia industri. (ivan)