JAKARTA, PustakaJC.co - Pemerintah terus mematangkan kerangka kerja implementasi kebijakan pendidikan gratis melalui pemetaan tiga klaster strategis. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden sekaligus pemenuhan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan wajib belajar dasar tanpa pungutan biaya.
Kepastian tersebut dimatangkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Koordinasi Tindak Lanjut Penguatan Kebijakan Pendidikan Nasional yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu, (14/10/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Dilansir dari kemenag.go.id, Rabu, (14/9/2026).
Menko PMK Sugiono menjelaskan bahwa landasan awal kebijakan ini berakar dari Instruksi Presiden terkait pendidikan gratis di sekolah negeri dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi, yang kemudian diselaraskan dengan putusan MK.
"Dasarnya adalah instruksi Presiden mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri dari PAUD hingga perguruan tinggi. Namun, perkembangan berikutnya ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh pendidikan dasar wajib belajar itu harus gratis, baik di satuan pendidikan pemerintah maupun masyarakat (swasta),” ujar Sugiono.