Lanjuti Instruksi Presiden dan Putusan MK, Pemerintah Matangkan Kebijakan Pendidikan Gratis Tiga Klaster

pendidikan | 14 Oktober 2026 18:54

 

Guna menjembatani mandat tersebut secara bertahap, pemerintah membagi skema implementasi ke dalam tiga klaster utama:

 

  1. Klaster I: Mencakup sekolah/madrasah negeri dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  2. Klaster II: Melingkupi sekolah swasta, madrasah swasta, serta satuan pendidikan keagamaan.
  3. Klaster III: Difokuskan untuk afirmasi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

 

Khusus pada jenjang pendidikan tinggi, Menko PMK menggarisbawahi bahwa pembebasan biaya wajib menghapus Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal, termasuk bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri.

 

"Khusus untuk pendidikan tinggi negeri, bebas biaya mencakup UKT dan uang pangkal. Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis ini benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua," tegasnya.