Dalam kesempatan yang sama, Menag Nasaruddin Umar menyoroti dinamika khusus pada satuan pendidikan keagamaan. Ia mengungkapkan bahwa 95 persen lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dikelola oleh pihak swasta dan masyarakat, sementara status negeri hanya mencakup 5 persen.
Nasaruddin secara khusus menyampaikan perhatian terkait skema pembiayaan pondok pesantren berasrama (boarding school) yang memiliki kebutuhan operasional ganda di luar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
"Sebenarnya tergantung ukuran gratisnya, apakah SPP-nya saja yang gratis, atau mencakup kebutuhan boarding-nya? Santri di pondok pesantren itu tinggal di asrama, ada biaya listrik, laundry, makan malam, dan kebutuhan sekolah malam dari maghrib sampai subuh. Ini yang kami harapkan masuk dalam pendalaman perhitungan agar kebijakan bantuan tepat guna," papar Menag.
Sebagai bahan pertimbangan pemerintah, Menag menawarkan pengalaman manajerial lembaga swasta yang selama ini bertahan melalui skema subsidi silang, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta optimalisasi wakaf dan dana abadi sebagai acuan penyaluran bantuan afirmatif.