SURABAYA, PustakaJC.co - Nama KH Afifuddin Muhajir dikenal luas di kalangan Nahdlatul Ulama sebagai ulama ahli fiqih dan ushul fiqih. Melalui berbagai karya dan gagasannya, kiai asal Madura ini menawarkan konsep fiqih tata negara yang menegaskan bahwa negara dan agama bukanlah dua entitas yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Ulama yang lahir di Sampang, Madura, pada 20 Mei 1955 ini sejak lama dikenal sebagai salah satu faqih terkemuka di lingkungan Nahdlatul Ulama. Bahkan mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj pernah menyebut kepakaran Kiai Afif dalam bidang ushul fiqih sebagai mujma’ alaih atau diakui secara luas. Dilansir dari nu.or.id, Sabtu, (7/3/2026).
Reputasinya juga mendapat pengakuan dari ulama dunia. Cendekiawan Suriah Wahbah az-Zuhaili bahkan memberikan apresiasi terhadap karya Kiai Afif, Fathul Mujib al-Qarib Syarah Matan Taqrib.
Sejak kecil, Kiai Afif dibesarkan di lingkungan keluarga religius. Pada 1965, ia menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, di bawah asuhan ulama kharismatik As’ad Syamsul Arifin. Di pesantren tersebut, ia menempuh pendidikan dari tingkat dasar hingga sarjana.