Dengan kepakaran di bidang ushul fiqih, Kiai Afif dikenal sebagai ulama yang mampu memadukan teks keagamaan dengan realitas sosial. Ia kerap dipandang sebagai penerus tradisi intelektual pesantren yang moderat dan terbuka.
Pemikiran-pemikirannya menunjukkan bahwa ajaran Islam dapat tetap relevan dengan perkembangan zaman, tanpa harus meninggalkan akar tradisi keilmuan pesantren. (ivan)