KH Afifuddin Muhajir

Faqih Ushuli NU yang Menggagas Fiqih Tata Negara dan Menegaskan Pancasila Selaras Syariat

tokoh | 07 Maret 2026 04:26

Faqih Ushuli NU yang Menggagas Fiqih Tata Negara dan Menegaskan Pancasila Selaras Syariat
Karya-karya Kiai Afifuddin Muhajir. (dok nuonline)

SURABAYA, PustakaJC.co - Nama KH Afifuddin Muhajir dikenal luas di kalangan Nahdlatul Ulama sebagai ulama ahli fiqih dan ushul fiqih. Melalui berbagai karya dan gagasannya, kiai asal Madura ini menawarkan konsep fiqih tata negara yang menegaskan bahwa negara dan agama bukanlah dua entitas yang saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.

 

Ulama yang lahir di Sampang, Madura, pada 20 Mei 1955 ini sejak lama dikenal sebagai salah satu faqih terkemuka di lingkungan Nahdlatul Ulama. Bahkan mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj pernah menyebut kepakaran Kiai Afif dalam bidang ushul fiqih sebagai mujma’ alaih atau diakui secara luas. Dilansir dari nu.or.id, Sabtu, (7/3/2026).

 

Reputasinya juga mendapat pengakuan dari ulama dunia. Cendekiawan Suriah Wahbah az-Zuhaili bahkan memberikan apresiasi terhadap karya Kiai Afif, Fathul Mujib al-Qarib Syarah Matan Taqrib.

 

Sejak kecil, Kiai Afif dibesarkan di lingkungan keluarga religius. Pada 1965, ia menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, di bawah asuhan ulama kharismatik As’ad Syamsul Arifin. Di pesantren tersebut, ia menempuh pendidikan dari tingkat dasar hingga sarjana.

 

 

Kiai Afif dikenal sebagai murid kesayangan Kiai As’ad. Bahkan sejak usia sekitar 20 tahun, ia telah dipercaya mengajar berbagai kitab kuning, mulai dari fiqih, ushul fiqih hingga nahwu dan sharaf.

 

Kini, ia aktif sebagai Wakil Pengasuh bidang pengembangan keilmuan di pesantren Sukorejo serta menjabat Naib Mudir di Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo. Selain mengajar santri, ia juga sering diundang sebagai narasumber dalam forum seminar nasional maupun internasional.

 

Salah satu pemikiran penting Kiai Afif adalah konsep fiqih tata negara. Dalam bukunya Fiqih Tata Negara, ia menjelaskan bahwa pembentukan negara bukan tujuan utama syariat Islam, melainkan sarana (wasilah) untuk mewujudkan tujuan agama.

 

Menurutnya, keberadaan negara diperlukan agar umat Islam dapat menjalankan ajaran agama secara aman dan tertib.

 

 

Ia juga menegaskan bahwa Islam tidak menentukan bentuk sistem negara secara baku. Al-Qur’an dan hadits, menurutnya, hanya memberikan prinsip-prinsip universal yang harus menjadi dasar dalam pengelolaan negara.

 

Prinsip-prinsip tersebut antara lain:

kesetaraan

keadilan

musyawarah

kebebasan

pengawasan rakyat

 

Jika prinsip-prinsip ini terwujud, sebuah negara dapat dinilai sejalan dengan nilai-nilai Islam, meskipun secara formal bukan negara agama.

 

Kiai Afif juga memberikan pandangan penting mengenai hubungan Islam dengan Pancasila dan sistem demokrasi di Indonesia.

 

 

Menurutnya, bentuk negara dan sistem pemerintahan merupakan wilayah ijtihad umat manusia. Karena itu, demokrasi Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia merupakan hasil ijtihad para ulama dan pendiri bangsa.

 

Dalam pandangannya, Pancasila memiliki tiga kemungkinan posisi dalam perspektif syariat: tidak bertentangan dengan syariat, selaras dengan syariat, bahkan dapat dipandang sebagai nilai-nilai syariat itu sendiri.

 

Karena itu, sistem negara Indonesia perlu dijaga dan dirawat bersama.

 

 

Dengan kepakaran di bidang ushul fiqih, Kiai Afif dikenal sebagai ulama yang mampu memadukan teks keagamaan dengan realitas sosial. Ia kerap dipandang sebagai penerus tradisi intelektual pesantren yang moderat dan terbuka.

 

Pemikiran-pemikirannya menunjukkan bahwa ajaran Islam dapat tetap relevan dengan perkembangan zaman, tanpa harus meninggalkan akar tradisi keilmuan pesantren. (ivan)