Demi Keselamatan Jemaah, Saudi Tegaskan Haji Wajib Izin Resmi

bumi pesantren | 28 April 2025 11:35

Demi Keselamatan Jemaah, Saudi Tegaskan Haji Wajib Izin Resmi
Umat Muslim melaksanakan Tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah. (dok liputan6.com)

 SURABAYA, PustakaJC.co - Dewan Ulama Senior Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya memiliki izin resmi bagi calon jemaah haji. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran ibadah jutaan umat Islam dari seluruh dunia.

Menjelang musim haji 2025, Dewan Ulama Senior Arab Saudi memperbarui seruan penting terkait pelaksanaan ibadah haji. Dalam fatwa resmi bertanggal 12 Syawal 1445 H, Dewan menegaskan bahwa memperoleh izin resmi untuk berhaji adalah kewajiban. Mereka menekankan, pelaksanaan haji tanpa izin bukan hanya melanggar aturan negara, tetapi juga dinilai berdosa berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Dilansir dari detik.com, Senin, (28/4/2025).

Sekretaris Jenderal Dewan, Syekh Fahd bin Saad Al-Majed, menjelaskan bahwa izin haji bukan semata-mata administrasi, melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah.

“Persyaratan izin haji bertujuan untuk mengatur jutaan jemaah, memastikan mereka dapat melaksanakan ritual ibadah dengan tenang, aman, dan sehat,” ujar Syekh Fahd, dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), Senin (28/4/2025).

Dalam isi fatwanya, Dewan menyampaikan beberapa poin utama:

• Izin resmi merupakan syarat sah berhaji dalam konteks tata kelola jamaah.

• Menunaikan haji tanpa izin berarti melanggar prinsip menjaga keselamatan dan ketertiban.

• Kepatuhan pada aturan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan kepada pemimpin dalam hal kebaikan.

• Izin haji membantu menjamin pelayanan kesehatan, keamanan, dan fasilitas terbaik untuk semua jemaah.

Selain untuk kelancaran operasional, sistem izin juga bertujuan untuk menghindari risiko serius seperti kemacetan parah, insiden keselamatan, dan potensi gangguan kesehatan di tengah padatnya jutaan orang di lokasi suci.

“Mematuhi sistem izin adalah bagian dari ketakwaan kepada Allah dan bentuk perlindungan terhadap jiwa manusia,” tegas Syekh Fahd.

Dengan penegasan ini, Arab Saudi berharap seluruh calon jemaah memahami bahwa izin resmi bukanlah penghalang ibadah, melainkan instrumen syariah untuk melindungi keselamatan umat. Ketaatan pada aturan ini menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah haji itu sendiri. (ivan)