SURABAYA, PustakaJC.co - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 97:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا
Artinya: “(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”