Dalam praktiknya, haji dibagi menjadi tiga jenis pelaksanaan, yaitu ifrad, qiran, dan tamattu. Ketiganya memiliki perbedaan tata cara dan konsekuensi hukum yang penting untuk diketahui. Dilansir dari nu.or.id, Rabu, (14/5/2025).
Dikutip dari kitab Fathul Mu’in karya Ahmad Zainuddin Al-Malibari disebutkan:
يؤديان بثلاثة أوجه: إفراد: بأن يحج ثم يعتمر, وتمتع: بأن يعتمر ثم يحج, وقران: بأن يحرم بهما معا
Artinya: “Haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan 3 cara: ifrad (haji dahulu, lalu umrah), tamattu (umrah dahulu, lalu haji), dan qiran (ihram keduanya secara bersamaan).”