Penjelasan Lengkap Tiga Jenis Haji Menurut Dalil Alquran dan Hadis

bumi pesantren | 14 Mei 2025 09:56

Penjelasan Lengkap Tiga Jenis Haji Menurut Dalil Alquran dan Hadis
Poster ilustrasi haji. (dok zakat.or.id)

Hadis dari Aisyah RA yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari memperkuat pembagian ini:

“Dari Aisyah RA, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada tahun haji Wada’. Di antara kami ada yang memulai dengan umrah, ada yang menggabungkan haji dan umrah, dan ada yang memulai dengan haji. Rasulullah SAW memulai dengan haji. Maka barangsiapa yang memulai dengan haji, atau menggabungkan keduanya, tidak boleh tahallul hingga hari Idul Adha.” (HR. Bukhari)

1.Haji Ifrad

Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, haji ifrad adalah mendahulukan haji terlebih dahulu, lalu setelahnya melaksanakan umrah. Dalam jenis ini, tidak ada kewajiban membayar dam (denda), karena kedua ibadah dilakukan secara terpisah. Setelah menyelesaikan haji, jamaah keluar ke tanah halal seperti Ji’ranah atau Tan’im, lalu berniat ihram untuk umrah.