2.Haji Qiran
Haji qiran ialah menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram. Dalam pelaksanaannya, jamaah cukup melakukan rangkaian ibadah haji, karena ibadah umrah telah termasuk di dalamnya. Jamaah haji qiran wajib membayar dam, kecuali bagi penduduk Mekkah. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa jika thawaf dan sa’i dilakukan sebelum wukuf, maka hanya sa’i yang dihitung untuk keduanya, sementara thawaf harus diulang setelah wukuf.
3.Haji Tamattu
Haji tamattu adalah memulai dengan umrah, lalu bertahallul dan menunggu hingga pelaksanaan haji. Disebut tamattu (bersenang-senang) karena jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram selama masa tunggu. Jenis haji ini diwajibkan membayar dam berupa kambing, atau puasa 10 hari (3 hari saat haji, 7 hari setelah pulang), sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin juz II halaman 158.
Adapun lima syarat haji tamattu menurut Al-Ghazali adalah:
• Bukan penduduk Masjidil Haram
• Mendahulukan umrah dari haji
• Umrah dilakukan di bulan-bulan haji
• Tidak kembali ke miqat untuk haji
• Haji dan umrah dilakukan oleh orang yang sama