SURABAYA, PustakaJC.co - Tradisi penggalangan dana kolektif untuk kurban kambing atau domba mulai marak di lingkungan sekolah menjelang Iduladha. Namun, bagaimana pandangan fikih terhadap praktik ini? Apakah sah sebagai kurban? Berikut penjelasan para ulama.
Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak sekolah menyelenggarakan program kurban kolektif. Umumnya, siswa menyumbang sejumlah dana yang kemudian dikumpulkan untuk membeli satu ekor kambing atau domba. Tujuannya mulia melatih kepedulian sosial dan semangat berbagi. Namun, apakah patungan seperti ini memenuhi syarat sahnya ibadah kurban? Dilansir dari nu.or.id, Kamis, (15/5/2025).
Mengacu pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, pembagian kurban secara kolektif hanya berlaku pada hewan besar seperti sapi dan unta: