JAKARTA, PustakaJC.co - Komitmen memperkuat tata kelola zakat nasional terus ditunjukkan Kementerian Agama (Kemenag). Kamis, 31 Juli 2025, Kemenag resmi mengukuhkan 267 amil zakat kompeten yang telah lolos sertifikasi berbasis SKKNI sepanjang 2025. Ini menjadi tonggak penting dalam ikhtiar meningkatkan profesionalisme pengelolaan zakat.
“Inaugurasi ini bagian dari ikhtiar memperkuat tata kelola zakat, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong optimalisasi pengumpulan serta distribusi dana zakat di Indonesia,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, saat memberi sambutan di Inaugurasi Nasional Amil Zakat Kompeten, Jakarta. Dilansir dari kemenag.go.id, Minggu, (3/8/2025).
Abu menegaskan bahwa peran amil zakat sangat vital, bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah aktor utama keberhasilan sistem zakat.
“Amil yang kompeten dapat menutupi berbagai kelemahan dalam regulasi, tata kelola, dukungan pemangku kepentingan, hingga literasi masyarakat,” tegasnya.
Meski Indonesia telah memiliki regulasi kuat seperti Undang-Undang Zakat, namun Abu menekankan bahwa kualitas SDM tetap menjadi kunci.
“Undang-undang zakat sudah kita miliki. Pimpinan puncak negeri ini juga punya keinginan kuat untuk meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat. Tapi SDM tetap jadi kunci utama,” katanya.
Kemenag menetapkan target nasional pengumpulan zakat 2025 sebesar Rp51 triliun. Target ini dinilai realistis, asalkan penguatan kapasitas amil terus dilakukan.
Abu juga mewacanakan pengembangan SDM amil zakat melalui pelatihan hingga ke luar negeri, termasuk pelatihan manajemen risiko.
“Pelatihan manajemen risiko dan berbagai pelatihan lain perlu diberikan agar mereka makin fokus dan berdedikasi meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kemenag memberikan apresiasi kepada tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): LSP Baznas, LSP Beksa, dan LSP KS. Ketiganya menjadi mitra strategis dalam menjamin mutu melalui sertifikasi berbasis kompetensi.
“Kehadiran LSP menandai keseriusan pemerintah dalam menjamin standar mutu amil zakat melalui sertifikasi berbasis kompetensi, bukan semata kepercayaan,” pungkas Abu.
Dengan pengukuhan ratusan amil kompeten dan investasi serius pada SDM, Kemenag membuka jalan bagi pengelolaan zakat yang profesional, akuntabel, dan dipercaya publik. Jika dikelola dengan baik, dana zakat bisa menjadi penggerak kuat pemberdayaan umat. (ivan)