JAKARTA, PustakaJC.co – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang terbaru tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini membawa perubahan besar, termasuk transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah dengan sistem pelayanan satu pintu (one stop service).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat membacakan pendapat akhir Presiden dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, (26/8/2025), menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah. Dilansir dari nu.or.id, Rabu, (27/8/2025).
“Pelaksanaan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara Indonesia yang beragama Islam, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Negara berkewajiban memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai syariat,” ujar Supratman.
UU terbaru ini lahir karena regulasi lama dinilai belum menjawab seluruh kebutuhan jamaah, seperti pemanfaatan kuota yang belum optimal, lemahnya pembinaan, ketiadaan perlindungan bagi jamaah non-kuota, serta minimnya mekanisme pembahasan biaya haji saat terjadi kenaikan.
Dengan status baru sebagai kementerian, pelayanan akan lebih terintegrasi. Selain itu, UU juga mengatur sejumlah ketentuan baru, di antaranya:
1.Kuota haji untuk petugas dipisahkan dari kuota jamaah.
2.Pemanfaatan sisa kuota dan kuota tambahan.
3.Pengawasan ketat terhadap haji khusus dengan visa non-kuota.
4.Penguatan pembinaan ibadah dan kesehatan jamaah.
5.Mekanisme peralihan BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah.
6.Pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk pelayanan haji dan umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut revisi UU ini sebagai jawaban atas kebutuhan nyata jamaah.
“Perubahan ini bukan hanya soal kelembagaan, tetapi menyangkut peningkatan pelayanan di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga kesehatan, baik di tanah air maupun di Tanah Suci,” tegas Marwan.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang memimpin jalannya sidang paripurna, juga menekankan pentingnya integrasi layanan.
“Dengan disahkannya UU ini, seluruh layanan haji dan umrah akan berada di bawah satu atap. Harapannya, jamaah bisa mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan terkoordinasi,” ungkap Cucun.
Dengan pengesahan UU ini, pemerintah memastikan hadir sepenuhnya dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Harapannya, pelayanan bagi jutaan jamaah Indonesia semakin berkualitas, transparan, dan memberi kenyamanan dari tanah air hingga ke Tanah Suci. (ivan)
 
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                