Menag Dorong Penyusunan Perpres Ditjen Pesantren Berbasis Aspirasi Ormas dan Tokoh Pesantren

bumi pesantren | 29 November 2025 05:12

 

Ditjen Pesantren nantinya mengelola tiga fungsi sesuai amanat UU 18/2019: Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat.

 

Dalam aspek pemberdayaan, pesantren akan ditempatkan sebagai subjek, bukan objek bantuan pemerintah. Pemberdayaan diarahkan pada potensi lokal (Local Magic) dan kemandirian ekonomi pesantren.

 

“Negara hadir sebagai fasilitator, bukan donor. Kita dorong kemandirian pesantren,” tegas salah satu narasumber diskusi.

 

Kemenag menargetkan draf regulasi dan struktur Ditjen Pesantren rampung sebelum Januari 2026, dengan menggandeng Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh. (ivan)