Sidang isbat juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Aturan tersebut menegaskan bahwa penetapan awal bulan Hijriah dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan pakar falak, akademisi, organisasi masyarakat Islam, dan lembaga terkait.
Hasil sidang isbat malam ini nantinya akan menjadi pedoman bagi umat Islam di Indonesia untuk menentukan jadwal puasa Arafah serta pelaksanaan Salat Iduladha 1447 Hijriah. (frchn)