JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama membuka pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031. Proses seleksi ini dilaksanakan oleh tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dengan masa pendaftaran dibuka mulai 1 hing 10 Juni 2026.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjaga mutu pendidikan pesantren, sekaligus mempertahankan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Dilansir dari kemenag.go.id, Jumat, (22/5/2026).
Seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Tim AHWA sendiri dibentuk melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026 dan terdiri dari sembilan tokoh dari unsur pemerintah serta asosiasi pesantren nasional.
Ketua AHWA, KH. Miftah Faqih, menegaskan bahwa proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di Indonesia.
“Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai lembaga mandiri dan independen yang bertugas merumuskan serta menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (20/5/2026).
Sementara itu, Sekretaris AHWA, KH. Achmad Roziqi, menjelaskan bahwa mekanisme seleksi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031.
Menurutnya, petunjuk teknis tersebut disusun agar seluruh tahapan seleksi berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Juknis juga menegaskan prinsip-prinsip asas legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, serta pelayanan yang baik dalam seluruh tahapan seleksi,” jelasnya.
Kemenag juga telah mengirim surat kepada satuan pendidikan pesantren dan asosiasi pesantren tingkat nasional agar mengusulkan kandidat terbaik yang memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota Majelis Masyayikh.
Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman hasil administrasi, pengumpulan esai, uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota Majelis Masyayikh.
Jumlah anggota Majelis Masyayikh nantinya ditetapkan dalam jumlah ganjil, minimal 9 orang dan maksimal 17 orang, yang merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.
Bakal calon yang lolos tahap wawancara akan diajukan AHWA kepada Menteri Agama untuk ditetapkan sebagai anggota Majelis Masyayikh Masa Khidmat 2026–2031. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan pada 3–4 November 2026.
Syarat Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta seleksi:
- Bersedia mencalonkan diri sebagai anggota Majelis Masyayikh
- Memiliki integritas
- Memiliki komitmen kebangsaan
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berkekuatan hukum tetap
- Bukan pengurus partai politik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Melampirkan daftar riwayat hidup
- Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman terkait pendidikan pesantren
- Memiliki keahlian dalam bidang keilmuan agama Islam
- Memiliki latar belakang pendidikan pesantren
- Berusia minimal 40 tahun
- Bukan anggota AHWA saat dipilih
- Memiliki rekomendasi dari asosiasi pesantren (opsional)
Informasi lengkap terkait layanan dan pengumuman resmi dapat diakses melalui Kementerian Agama RI. (ivan)