Tren Kurban Digital Meningkat, Pakar Soroti Kepatuhan Prinsip Syariah

bumi pesantren | 25 Mei 2026 19:28

Tren Kurban Digital Meningkat, Pakar Soroti Kepatuhan Prinsip Syariah
Penjual hewan kurban saat ini mulai ramai menjelang Iduladha. (Dok radarsurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co – Menjelang Hari Raya Iduladha, layanan kurban digital semakin diminati masyarakat seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kebiasaan transaksi daring. Kemudahan memilih hewan kurban, pembayaran secara online, hingga proses distribusi yang praktis membuat layanan ini tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Senin, (25/5/2026).

Pakar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prof Dr Tika Widiastuti mengatakan, perkembangan platform kurban digital tidak lepas dari meningkatnya literasi digital masyarakat pascapandemi. Selain itu, sistem pembayaran yang praktis juga menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat beralih ke layanan berbasis aplikasi.

“Perkembangan platform kurban digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup pesat. Hal itu didukung dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, kemudahan pembayaran online, dan tren filantropi Islam berbasis aplikasi,” ujarnya. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, saat ini berbagai platform mulai dari e-commerce, lembaga amil zakat, hingga lembaga keuangan syariah berlomba menyediakan layanan kurban digital dengan menawarkan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, dalam pandangan hukum Islam, kurban digital pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat yang berlaku. Sistem tersebut menggunakan akad wakalah, yakni pelimpahan kuasa dari pemilik dana kepada pihak penyedia layanan untuk membeli, menyembelih, dan menyalurkan hewan kurban.

Meski demikian, Prof Tika menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait aspek musyahadah atau penyaksian proses penyembelihan hewan kurban.

“Sebagian ulama memandang penyaksian langsung tidak wajib sehingga dokumentasi digital sudah cukup, sedangkan sebagian lain lebih menekankan pentingnya keterlibatan emosional dan spiritual dalam ibadah kurban,” jelasnya.

Karena itu, ia meminta pengelola platform kurban digital tidak hanya fokus pada aspek bisnis, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait akad, proses penyembelihan, hingga distribusi daging kurban. Penyediaan fitur siaran langsung maupun laporan visual juga dinilai penting untuk menjaga transparansi.

Selain itu, Prof Tika menyoroti model bisnis kurban digital yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip ekonomi syariah. Transparansi harga, kejelasan pengelolaan dana, serta potensi komersialisasi ibadah masih menjadi tantangan yang harus dibenahi.

“Regulasi tersebut penting untuk mengatur kejelasan akad, perlindungan konsumen, standar distribusi, audit syariah, keamanan transaksi digital, serta pelaporan penggunaan dana agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya.

Di sisi lain, kehadiran kurban digital dinilai membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi syariah nasional. Layanan ini mampu memperluas akses distribusi daging kurban hingga ke daerah terpencil serta meningkatkan transaksi ekonomi halal berbasis digital.

Prof Tika juga mendorong agar platform kurban digital turut memberdayakan peternak lokal melalui kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

“Platform juga perlu memastikan harga beli yang adil, pembinaan kualitas ternak, serta pemberdayaan peternak lokal agar mereka tetap menjadi bagian utama dalam rantai ekonomi kurban digital,” pungkasnya. (frchn)