Jelang Muktamar Ke-35 NU, Kiai Sepuh Serukan Pemilihan AHWA Berintegritas

bumi pesantren | 21 Agustus 2026 07:57

 

Praktik tersebut juga dinilai dapat mengurangi kemerdekaan PWNU, PCNU, dan PCINU dalam menentukan calon AHWA berdasarkan hati nurani, kemaslahatan jam’iyah, dan penghormatan terhadap maqam keulamaan.

 

Kelima, para kiai mengusulkan perubahan mekanisme waktu pengusulan calon AHWA. Penyampaian nama calon AHWA oleh PWNU, PCNU, dan PCINU diharapkan tidak dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran peserta Muktamar.

 

Pengusulan calon AHWA diusulkan dilakukan pada waktu khusus menjelang proses penghitungan dan tabulasi AHWA dalam Sidang Pleno Muktamar. Dengan demikian, rentang waktu antara penyampaian usulan, penutupan penerimaan, penghitungan, tabulasi, hingga pengumuman hasil dapat berlangsung dalam satu rangkaian proses yang singkat.

 

Keenam, seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil Muktamar diminta menahan diri dan mengedepankan akhlakul karimah.

 

Para kiai menilai perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar. Namun, persaudaraan, kehormatan para kiai, keutuhan jam’iyah, serta masa depan NU harus ditempatkan di atas kepentingan untuk menduduki jabatan tertentu.

 

Ketujuh, Muktamar Ke-35 NU diharapkan menjadi jalan islah dan persatuan. Muktamar didorong menjadi momentum untuk mengakhiri ketegangan, mempertemukan pihak-pihak yang berbeda, serta memperkuat ukhuwah di lingkungan NU.