JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026. Pengajuan program bantuan tersebut dibuka mulai 1 hingga 4 September 2026.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, pedoman dan mekanisme pengajuan bantuan dapat diakses melalui program Bantuan Pendidikan Pesantren dan Bantuan Pendidikan Keagamaan Islam. Dilansir dari kemenag.go.id, Rabu, (2/9/2026).
Terdapat tiga jenis bantuan yang disediakan Kemenag dalam program tersebut. Besaran bantuan yang dapat diajukan mencapai Rp100 juta.
Berikut tiga jenis bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2026:
- Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.
- Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.
- Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.
Basnang mengatakan, informasi mengenai program bantuan disampaikan melalui saluran resmi Kemenag. Informasi tersebut mencakup website dan media sosial Kementerian Agama, Kanwil Kemenag, serta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” kata Basnang di Jakarta, Selasa, (1/9/2026).
Kemenag juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program bantuan tersebut.
Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan. Proses tersebut harus dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis bantuan.
Langkah tersebut diperlukan agar lembaga yang telah mendaftar dapat mencetak bukti daftar aplikasi.
“Pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang telah mengajukan bantuan agar mengikuti seluruh proses sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Kemenag memastikan seluruh tahapan program bantuan tidak dipungut biaya. Mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan dilakukan secara gratis.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” tegas Basnang.
Basnang juga mengingatkan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan.
Dia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan meminta sejumlah uang atau pungutan tertentu.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.
Informasi resmi mengenai layanan dan program Kementerian Agama dapat diakses melalui website resmi Kemenag dan kanal informasi resmi Kemenag. (ivan)