Nasaruddin menjelaskan, situasi di lapangan kerap memperlihatkan seorang siswa menempuh pendidikan formal madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian melanjutkan aktivitas sebagai santri pesantren pada sore hingga malam hari.
"Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren. Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren," jelasnya.
Guna menyelesaikan persoalan pendataan ini, Menag meminta Sekretaris Jenderal Kemenag memfasilitasi forum bersama antardirektorat terkait guna merumuskan kriteria pendataan yang lebih akurat dan terukur.
Dalam kesempatan yang sama, Menag juga menelaah ulang rencana pemetaan atau klasifikasi pesantren di Indonesia. Ia mengkritik usulan indikator klasifikasi yang hanya bertumpu pada aspek kuantitas, seperti jumlah santri di atas atau di bawah 5.000 orang.