JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk membenahi dan memperkuat tata kelola pendidikan keagamaan di Indonesia. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan kepastian legalitas ijazah santri, merapikan sinkronisasi data lembaga, hingga merumuskan standar klasifikasi pesantren berbasis mutu.
Instruksi tersebut disampaikan Menag dalam rapat rutin internal Kemenag yang membahas agenda strategis penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren di Jakarta, Selasa, (13/10/2026).
Menag menegaskan bahwa kepastian legalitas dan pengakuan (akuisisi) ijazah pendidikan pesantren merupakan hal fundamental yang tidak boleh diabaikan. Pengelolaan ijazah harus mengacu pada nomenklatur pendidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilansir dari kemenag.go.id, Selasa, (13/9/2026).
Langkah ini dinilai penting agar para lulusan pesantren tidak menghadapi rintangan administratif maupun kendala pengakuan kualifikasi saat ingin melanjutkan jenjang studi yang lebih tinggi atau berkiprah di ruang publik dan dunia kerja.
"Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting," tegas Nasaruddin.
Selain persoalan ijazah, Menag menyoroti urgensi penyelarasan data antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Pesantren. Fleksibilitas sistem pendidikan keagamaan membuat seorang peserta didik berpotensi terdata ganda (double counting).
Nasaruddin menjelaskan, situasi di lapangan kerap memperlihatkan seorang siswa menempuh pendidikan formal madrasah pada pagi atau siang hari, kemudian melanjutkan aktivitas sebagai santri pesantren pada sore hingga malam hari.
"Jangan sampai tumpang tindih angka madrasah dengan pesantren. Kalau kita ditanya berapa komunitas pesantren dan berapa komunitas pendidikan Islam, kadang-kadang pada pagi hari dia madrasah, sore hari dia pesantren. Atau siang hari dia siswa madrasah, tetapi malam hari dia santri pesantren," jelasnya.
Guna menyelesaikan persoalan pendataan ini, Menag meminta Sekretaris Jenderal Kemenag memfasilitasi forum bersama antardirektorat terkait guna merumuskan kriteria pendataan yang lebih akurat dan terukur.
Dalam kesempatan yang sama, Menag juga menelaah ulang rencana pemetaan atau klasifikasi pesantren di Indonesia. Ia mengkritik usulan indikator klasifikasi yang hanya bertumpu pada aspek kuantitas, seperti jumlah santri di atas atau di bawah 5.000 orang.
Menurutnya, kriteria kuantitatif semata belum mencerminkan mutu dan karakteristik riil suatu lembaga pendidikan.
"Apakah ada klasifikasi juga berdasarkan prestasi atau mutu? Jadi, mungkin model klasifikasinya jangan hanya satu. Jangan hanya diukur dari 5.000 atau kurang dari 5.000 santri, tetapi juga mungkin ada klasifikasi dari segi mutu," kata Menag.
Ia mengusulkan agar penilaian pesantren mengadopsi pendekatan perguruan tinggi, yakni memperhitungkan capaian prestasi, kualitas pembelajaran, ketersediaan sarana dan prasarana, luas lingkungan, hingga tipe lembaga.
Mengakhiri arahannya, Menag mengimbau pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat terkait perbedaan peran antara pendidikan Islam dan pesantren seiring penguatan struktur kelembagaan di Kemenag, serta mendorong keberlanjutan dukungan anggaran dari pemerintah daerah. (ivan)