JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) perlindungan santri melalui pendekatan child safeguarding. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pengasuh hingga pengurus pesantren untuk mencegah kekerasan, perundungan, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama.
Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu, (7/11/2026).
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, aturan yang ditetapkan pada 2 November 2026 itu dirancang agar perlindungan santri menjadi bagian dari sistem tata kelola pesantren, bukan hanya dilakukan setelah terjadi kasus kekerasan.
“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri,” kata Basnang di Jakarta, Kamis, (5/11/2026).