Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag Yusi Damayanti menyebut juknis tersebut disusun agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kemampuan.
Pesantren bahkan dapat memulai penerapannya melalui sejumlah langkah sederhana pada bulan pertama. Di antaranya meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik.
Selain itu, pesantren diminta membentuk atau mengaktifkan satuan tugas maupun tim perlindungan anak, memasang informasi kanal pengaduan di lokasi yang mudah dibaca santri, serta meminta seluruh personel menandatangani kode etik.
Ketentuan kode etik tersebut tidak hanya berlaku bagi pengasuh dan tenaga pendidik, tetapi juga seluruh personel pesantren, termasuk petugas dapur, keamanan, dan pengemudi.
“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.