Ijazah Santri Harus Legal dan Terakuisisi, Menag Minta Tata Kelola Pesantren Dibenahi

bumi pesantren | 13 Oktober 2026 18:57

Ijazah Santri Harus Legal dan Terakuisisi, Menag Minta Tata Kelola Pesantren Dibenahi
Menag Nasaruddin Umar (kiri) dan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin (kanan). (dok kemenag)

JAKARTA, PustakaJC.co - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk membenahi dan memperkuat tata kelola pendidikan keagamaan di Indonesia. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan kepastian legalitas ijazah santri, merapikan sinkronisasi data lembaga, hingga merumuskan standar klasifikasi pesantren berbasis mutu.

 

Instruksi tersebut disampaikan Menag dalam rapat rutin internal Kemenag yang membahas agenda strategis penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren di Jakarta, Selasa, (13/10/2026).

 

Menag menegaskan bahwa kepastian legalitas dan pengakuan (akuisisi) ijazah pendidikan pesantren merupakan hal fundamental yang tidak boleh diabaikan. Pengelolaan ijazah harus mengacu pada nomenklatur pendidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilansir dari kemenag.go.id, Selasa, (13/9/2026).