Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Pesantren Diminta Hapus Hukuman Fisik

bumi pesantren | 07 November 2026 08:04

 

Menurut dia, kehidupan pesantren yang menerapkan pendidikan berasrama memiliki karakteristik tersendiri. Interaksi antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif berlangsung secara intensif selama 24 jam.

 

Pola tersebut menjadi kekuatan dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kedekatan dalam kehidupan bersama juga berpotensi menimbulkan kerentanan apabila tidak diimbangi sistem perlindungan yang jelas dan transparan.

 

Terlebih, sebagian besar santri masih berusia anak sehingga membutuhkan lingkungan pendidikan yang aman dari segala bentuk kekerasan.

 

Melalui pendekatan child safeguarding, Kemenag menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren. Anak tidak boleh dibebani tanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri dari potensi kekerasan.

 

Juknis tersebut juga mengatur penyusunan kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, prosedur rekrutmen yang aman, hingga mekanisme pelaporan yang menjamin kerahasiaan korban dan saksi.

 

Selain itu, pesantren diarahkan memiliki prosedur penanganan kasus yang cepat dan tepat, termasuk memberikan akses terhadap layanan medis, psikologis, serta pendampingan melalui lembaga berwenang.