Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Pesantren Diminta Hapus Hukuman Fisik

bumi pesantren | 07 November 2026 08:04

 

Dia juga mengingatkan bahwa keberhasilan sistem perlindungan santri tidak dapat diukur hanya dari sedikit atau tidak adanya laporan kekerasan.

 

Menurut Yusi, meningkatnya laporan justru dapat menjadi indikasi bahwa santri mulai percaya terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan pesantren.

 

Karena itu, sistem perlindungan harus memastikan setiap laporan ditangani secara aman dan korban mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.

 

Penerbitan juknis ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.

 

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta yang dikembangkan Kementerian Agama.

 

Melalui aturan ini, Kemenag berharap pesantren semakin mampu membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan bagi seluruh santri. (ivan)