JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan petunjuk teknis (juknis) perlindungan santri melalui pendekatan child safeguarding. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pengasuh hingga pengurus pesantren untuk mencegah kekerasan, perundungan, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama.
Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri atau Himayatu Thalabah melalui Model Safeguarding di Kementerian Agama. Dilansir dari kemenag.go.id, Sabtu, (7/11/2026).
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, aturan yang ditetapkan pada 2 November 2026 itu dirancang agar perlindungan santri menjadi bagian dari sistem tata kelola pesantren, bukan hanya dilakukan setelah terjadi kasus kekerasan.
“Juknis ini menjadi panduan untuk pengasuh sampai pengurus pesantren dalam proses penguatan tata kelola sistem perlindungan santri,” kata Basnang di Jakarta, Kamis, (5/11/2026).
Menurut dia, kehidupan pesantren yang menerapkan pendidikan berasrama memiliki karakteristik tersendiri. Interaksi antara santri, kiai, ustaz, dan musyrif berlangsung secara intensif selama 24 jam.
Pola tersebut menjadi kekuatan dalam membentuk akhlak, kemandirian, dan kedisiplinan santri. Namun, kedekatan dalam kehidupan bersama juga berpotensi menimbulkan kerentanan apabila tidak diimbangi sistem perlindungan yang jelas dan transparan.
Terlebih, sebagian besar santri masih berusia anak sehingga membutuhkan lingkungan pendidikan yang aman dari segala bentuk kekerasan.
Melalui pendekatan child safeguarding, Kemenag menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan aman berada pada orang dewasa dan institusi pesantren. Anak tidak boleh dibebani tanggung jawab untuk melindungi dirinya sendiri dari potensi kekerasan.
Juknis tersebut juga mengatur penyusunan kebijakan perlindungan santri, kode etik perilaku, prosedur rekrutmen yang aman, hingga mekanisme pelaporan yang menjamin kerahasiaan korban dan saksi.
Selain itu, pesantren diarahkan memiliki prosedur penanganan kasus yang cepat dan tepat, termasuk memberikan akses terhadap layanan medis, psikologis, serta pendampingan melalui lembaga berwenang.
Dalam pelaksanaannya, sistem perlindungan santri dibangun melalui empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas.
Keempat pilar tersebut dijalankan melalui lima mekanisme kerja. Pertama, SafeNorma, yakni penyusunan prinsip dan kerangka regulasi perlindungan santri yang berlandaskan nilai keagamaan, kepentingan terbaik anak, nondiskriminasi, serta keberpihakan kepada korban.
Kedua, SafeKader yang mengatur rekrutmen aman dan pelatihan berkala bagi pengasuh, musyrif, wali asrama, serta anggota satuan tugas perlindungan anak.
Ketiga, SafeLapor yang menyediakan saluran pengaduan internal maupun eksternal. Mekanisme ini mencakup Telepontren, web, AMAN, serta layanan SAPA 129. Laporan anonim tetap dapat ditindaklanjuti, sementara pelapor, korban, dan saksi harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pembalasan.
Keempat, SafeMitra yang menghubungkan pesantren dengan jaringan Gernas RANA serta layanan penanganan, seperti fasilitas kesehatan, layanan psikologis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga aparat penegak hukum.
Kelima, SafeIndeks yang menjadi instrumen pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perlindungan santri secara berjenjang hingga Kantor Kementerian Agama.
Basnang menegaskan, mekanisme penanganan internal pesantren tidak boleh menggantikan proses hukum apabila terjadi tindak pidana.
“Penanganan oleh pesantren berjalan beriringan dan tidak boleh menghambat penegakan hukum oleh aparat yang berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag Yusi Damayanti menyebut juknis tersebut disusun agar dapat diterapkan oleh pesantren dengan berbagai kondisi dan kemampuan.
Pesantren bahkan dapat memulai penerapannya melalui sejumlah langkah sederhana pada bulan pertama. Di antaranya meninjau tata tertib dan menghapus ketentuan yang membolehkan hukuman fisik.
Selain itu, pesantren diminta membentuk atau mengaktifkan satuan tugas maupun tim perlindungan anak, memasang informasi kanal pengaduan di lokasi yang mudah dibaca santri, serta meminta seluruh personel menandatangani kode etik.
Ketentuan kode etik tersebut tidak hanya berlaku bagi pengasuh dan tenaga pendidik, tetapi juga seluruh personel pesantren, termasuk petugas dapur, keamanan, dan pengemudi.
“Juknis ini kami rancang untuk dikerjakan, bukan untuk disimpan,” kata Yusi.
Dia juga mengingatkan bahwa keberhasilan sistem perlindungan santri tidak dapat diukur hanya dari sedikit atau tidak adanya laporan kekerasan.
Menurut Yusi, meningkatnya laporan justru dapat menjadi indikasi bahwa santri mulai percaya terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan pesantren.
Karena itu, sistem perlindungan harus memastikan setiap laporan ditangani secara aman dan korban mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
Penerbitan juknis ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama, serta Peraturan Ketua KPAI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Keselamatan Anak.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penguatan Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta yang dikembangkan Kementerian Agama.
Melalui aturan ini, Kemenag berharap pesantren semakin mampu membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan bagi seluruh santri. (ivan)