Oleh: Bayu Arti Nugraheni
SURABAYA, PustakaJC.co - Jer Basuki Mawa Beya adalah semboyan yang terukir pada logo Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semboyan yang bermakna bahwa untuk mencapai kesejahteraan/kesuksesan diperlukan suatu pengorbanan. Pengorbanan tidak selalu berbicara tentang harta atau materi. Pengorbanan bisa juga bercerita tentang proses yang harus ditempuh untuk memperoleh kesuksesan.
Mimpi besar masyarakat Indonesia untuk mewujudkan suatu sistem administrasi perpajakan modern, terintegrasi dan handal kini menjadi nyata. Sistem perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan kualitas layanan perpajakan bahkan meningkatkan kemampuan analisis data telah dipersiapkan sejak Tahun 2018.
Rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 telah menghadirkan sistem baru yang disebut Coretax DJP. Sistem terintegrasi yang menjawab semua layanan perpajakan yang dibutuhkan, cukup dengan mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Layaknya pengorbanan yang perlu diberikan bagi terwujudnya kesuksesan, apa yang dapat kita lakukan untuk turut berperan dalam pelaksanaan sistem administrasi perpajakan yang baru ini?
Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP, lakukan Aktivasi Akun Coretax Anda, sekarang juga!
Caranya mudah:
Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Klik/ centang pada bagian pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
Isi kolom Nomor Pokok Wajib Pajak lali klik tombol cari.
Pastikan Nama Wajib Pajak yang muncul secara otomatis telah sesuai dengan identitas Wajib Pajak.
Isikan email dan nomor ponsel yang telah terdaftar pada data Wajib Pajak yang digunakan untuk mengakses djponline.pajak.go.id.
Lakukan verifikasi identitas.
Ambil foto dan klik validasi foto.
Centang pada bagian pernyataan Wajib Pajak lalu klik simpan.
Pastikan notifikasi berhasil telah muncul.
Terdapat dokumen Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang dikirimkan ke email Anda berisi kata sandi sementara untuk masuk ke akun Wajib Pajak pada Coretax.
Login kembali ke Coretax menggunakan kata sandi sementara, lalu lakukan penggantian kata sandi.
Aktivasi Akun Coretax telah berhasil dilakukan. Kini gerbang menuju sistem baru telah terbuka. Sebelum lebih lanjut menjelajah ke berbagai menu yang tersedia, Wajib Pajak perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Penandatanganan semua dokumen melalui Coretax dilakukan dengan KO DJP.
Lakukan Langkah-langkah berikut:
Setelah login, pada Menu Portal Saya, pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Pastikan data dan identitas Wajib Pajak telah sesuai.
Pada kolom Jenis Sertifikat Digital, pilih Kode Otorisasi DJP.
Buat passphrase yang nantinya akan digunakan setiap kali Wajib Pajak melakukan tanda tangan elektronik pada dokumen perpajakan.
Centang pada bagian pernyataan Wajib Pajak dan klik Simpan.
Kini Anda telah siap menjelajah ke berbagai layanan Coretax DJP. Nikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax DJP.
Pengisian SPT Tahunan yang sebelumnya dilakukan pada laman djponline.pajak.go.id, kini menjadi bagian tak terpisahkan yang dapat dilakukan melalui Coretax DJP.
Tata cara pengisian SPT Tahunan yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya tentu membutuhkan proses penyesuaian. Tidak perlu khawatir, Direktorat Jenderal Pajak bersama segenap jajarannya siap mendampingi Wajib Pajak menghadapi proses penyesuaian ini. Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Mari bersama-sama kita sambut perubahan untuk Sistem Perpajakan Indonesia yang lebih baik! Jer Basuki Mawa Beya!