Wali Kota Surabaya Tegaskan Nol Toleransi Premanisme, Ormas Bisa Dibubarkan

komunitas | 30 Desember 2025 18:28

Wali Kota Surabaya Tegaskan Nol Toleransi Premanisme, Ormas Bisa Dibubarkan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya ketika diwawancarai awak media setelah menghadiri Pengukuhan Personalia Pengurus Koni Surabaya di Gedung Sawunggaling. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan, ormas yang terbukti melakukan kekerasan, pemaksaan, atau tindakan melawan hukum akan direkomendasikan untuk dibubarkan.

 

Penegasan itu disampaikan Eri Cahyadi usai menghadiri pengukuhan Pengurus KONI Surabaya di Gedung Sawunggaling, Selasa, (30/12/2025). Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga rasa aman warga. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (30/12/2025).

 

“Kalau ada tindakan premanisme yang dilakukan atas nama ormas, maka proses hukum harus berjalan. Bahkan akan kami rekomendasikan pembubaran ormas tersebut,” tegas Eri.

 

Pernyataan itu menyusul mencuatnya kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang dialami Elina Widjajanti (80), warga Surabaya. Menurut Eri, persoalan tersebut sejatinya merupakan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang belum memiliki putusan pengadilan, sehingga tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan.

 

 

 

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Surabaya memperkuat langkah pencegahan dengan mengaktifkan kembali Satgas Anti-Premanisme. Sosialisasi akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

 

“Hari ini kami mengumpulkan arek-arek Suroboyo untuk sosialisasi Satgas Anti-Premanisme. Tidak boleh ada kegiatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

 

Selain itu, Pemkot juga akan menggelar doa bersama lintas agama pada Rabu (31/12/2025) dengan melibatkan seluruh ormas dan komunitas lintas suku di Surabaya. Kegiatan ini bertujuan menegaskan komitmen bersama menjaga ketertiban dan kedamaian kota.

 

“Surabaya dibangun atas nilai agama dan Pancasila. Karena itu, premanisme hukumnya haram di Kota Surabaya,” kata Eri menegaskan.

 

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan maupun pemaksaan. Pemkot, kata dia, siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

 

Terkait kasus Elina, Eri menyebut penanganannya kini telah ditingkatkan oleh Polda Jawa Timur dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 29 Oktober 2025.

 

“Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan jelas, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan percaya pada penegakan hukum,” pungkasnya. (ivan)