Kompensasi Rp200 Ribu per Hari untuk Sopir Angkot, Becak, dan Delman di Jalur Mudik Jabar

komunitas | 09 Maret 2026 07:25

Kompensasi Rp200 Ribu per Hari untuk Sopir Angkot, Becak, dan Delman di Jalur Mudik Jabar
Ilustrasi delman. (dok Jawapos)

BANDUNG, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan dana kompensasi bagi ribuan pengemudi angkutan lokal yang terdampak kebijakan penghentian sementara operasional di jalur mudik dan wisata saat Lebaran 2026. Senin, (9/3/2026). 

 

Melalui Dinas Perhubungan Jawa Barat, pemerintah daerah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp200 ribu per hari kepada sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal yang terdiri dari angkot, becak, dan delman. Kebijakan ini dilakukan untuk mengosongkan jalur utama guna mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik dan arus balik Lebaran.

 

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut berkisar antara Rp6,3 miliar hingga Rp6,5 miliar. Dana kompensasi tersebut direncanakan mulai disalurkan melalui transfer rekening pada 12 atau 13 Maret 2026. Demikian dilansir dari Jawapos.com, Senin, (9/3/2026). 

 

 

Pemprov Jabar membagi skema penghentian operasi angkutan lokal tersebut ke dalam dua klaster, yaitu klaster jalur mudik dan klaster jalur wisata.

 

 

 

Klaster jalur mudik mencakup wilayah Pantura seperti Cirebon dan Subang, sementara klaster jalur wisata meliputi kawasan Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut hingga Tasikmalaya.

 

 

 

Penghentian operasional di jalur mudik mulai diberlakukan sejak H-3 Lebaran. Adapun pada jalur wisata, pembatasan operasional difokuskan pada periode setelah hari raya untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan.

 

 

Durasi penghentian operasional juga bervariasi, yakni antara lima hingga tujuh hari tergantung wilayahnya.

 

 

 

Secara teknis, kompensasi bagi angkot bermotor diprioritaskan untuk pengemudi di kawasan Puncak yang meliputi Bogor dan Cianjur. Sementara untuk angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak diberikan kepada pengemudi di sejumlah daerah rawan kemacetan, antara lain Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan hingga Cirebon.

 

 

 

Berdasarkan jadwal yang disusun pemerintah daerah, penghentian operasional di jalur mudik dan arus balik akan dilakukan pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sedangkan untuk jalur wisata berlaku pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

 

 

Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya rekayasa lalu lintas guna memastikan kelancaran perjalanan jutaan pemudik yang melintasi wilayah Jawa Barat saat perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. (Frcn)