SURABAYA, PustakaJC.co – Kinerja industri perbankan nasional terus menunjukkan tren positif pada Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit mencapai 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun, disertai peningkatan penghimpunan dana masyarakat, likuiditas yang kuat, serta kualitas aset dan permodalan yang tetap terjaga. Rabu (8/7/2026).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pertumbuhan kredit pada Mei 2026 meningkat dibandingkan April 2026 yang tercatat sebesar 9,98 persen yoy. Capaian tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan terus menguat di tengah dinamika ekonomi global. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Rabu, (8/7/2026).
Berdasarkan jenis penggunaannya, Kredit Investasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan sebesar 21,95 persen yoy. Selanjutnya, Kredit Modal Kerja tumbuh 8,09 persen, sedangkan Kredit Konsumsi meningkat 5,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi kategori debitur, kredit korporasi masih menjadi kontributor terbesar dengan pertumbuhan mencapai 18,39 persen yoy. Sementara itu, penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 0,60 persen yoy, lebih baik dibandingkan April 2026 yang tumbuh 0,16 persen. Berdasarkan kepemilikan bank, pertumbuhan kredit tertinggi berasal dari kelompok bank BUMN yang mencapai 15,98 persen yoy.
Selain penyaluran kredit, penggunaan fasilitas Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, baki debet kredit BNPL mencapai Rp30,1 triliun atau tumbuh 37,72 persen secara tahunan, dengan jumlah rekening mencapai 31,76 juta.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,49 persen yoy menjadi Rp10.294 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan giro sebesar 20,53 persen, deposito 10,17 persen, dan tabungan 10,21 persen.
Likuiditas industri perbankan juga tetap berada pada level yang memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 108,20 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,74 persen. Kedua rasio tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 186,54 persen.
Kualitas aset perbankan pun tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,17 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen. Sementara indikator Loan at Risk(LaR) turun menjadi 8,72 persen dari 8,82 persen pada bulan sebelumnya, menunjukkan perbaikan profil risiko kredit.
Dari sisi profitabilitas, Return on Assets (ROA) perbankan tercatat sebesar 2,45 persen. Ketahanan permodalan juga tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,74 persen, yang mencerminkan kemampuan industri perbankan dalam menyerap berbagai potensi risiko.
Dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring. Hingga Juni 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga menginstruksikan perbankan untuk menindaklanjuti dengan menutup rekening lain yang memiliki keterkaitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring, disertai pelaksanaan proses EDD guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
Di bidang penegakan hukum, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026.
Selain itu, penyidik OJK berhasil menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di sektor perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery).
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi OJK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional. (ivan)