SURABAYA, PustakaJC.co – Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tertinggi kedua di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 4.781 tenaga kerja di Jawa Timur tercatat terkena PHK.
Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur di posisi kedua setelah Jawa Barat yang mencatat angka PHK sebanyak 8.830 orang. Data tersebut dikutip dari situs Satu Data Kemnaker, Kamis, (20/8/2026).
Kemnaker menyebut Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja terkena PHK paling banyak berdasarkan domisili tenaga kerja. Jumlahnya mencapai sekitar 20,16 persen dari total PHK yang tercatat secara nasional.