GRESIK, PustakaJC.co – Komisi II DPRD Kabupaten Gresik meminta pemerintah daerah menghitung ulang sejumlah target pendapatan dalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Sejumlah target dinilai terlalu tinggi dan berisiko sulit direalisasikan hingga akhir tahun anggaran.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat Komisi II DPRD Gresik bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, Selasa, (1/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, menyoroti target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipatok sekitar Rp70 miliar. Dilansir dari gresiksatu.com, Rabu, (2/9/2026).
Menurut Wongso, angka tersebut belum sesuai dengan kondisi realisasi pendapatan saat ini. Ia menilai target yang lebih realistis berada di kisaran Rp40 miliar hingga Rp45 miliar.
“Kalau menurut saya, target Rp70 miliar terlalu tinggi sehingga tidak tercapai. Tadi saya minta pendapatannya Rp40 miliar. Mudah-mudahan bisa mencapai Rp40 sampai Rp45 miliar,” kata Wongso.
Ia menjelaskan, realisasi pendapatan DPMPTSP hingga saat ini masih berada di kisaran Rp12 miliar. Salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan tersebut berkaitan dengan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Menurutnya, regulasi tersebut membuat sejumlah proses perizinan dan pemanfaatan lahan belum berjalan secara optimal.
“Selama ini terhalang aturan LSD, lahan yang dilindungi. Kalau September sudah bisa dilaksanakan dan mulai normal, ada potensi pendapatan bisa meningkat menjadi Rp40 miliar sampai Rp45 miliar,” ujarnya.
Selain DPMPTSP, Komisi II turut menyoroti kinerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), terutama dalam pengelolaan pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau di OPD Komisi II, yang kita harapkan memang DPMPTSP dan BPPKAD. Pendapatan terbesar salah satunya dari BPPKAD, termasuk pajak daerah dan PBB,” tutur Wongso.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, mengatakan penetapan target pendapatan tidak hanya menjadi kewenangan OPD. Target tersebut juga dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan penghitungan ulang terhadap sejumlah target yang dinilai terlalu tinggi agar sesuai dengan potensi penerimaan yang tersedia.
“Kalau kita mau realistis, sebetulnya bukan kepada itu, tapi targetnya terlalu tinggi. Makanya tadi kita minta untuk dikoreksi lagi targetnya,” kata Kurdi.
Kurdi mencontohkan target pendapatan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencapai sekitar Rp75 miliar. Menurutnya, target tersebut lebih realistis apabila berada pada kisaran Rp40 miliar hingga Rp50 miliar.
Ia membandingkannya dengan penerimaan pada era Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat itu, proses perizinan dinilai lebih sederhana sehingga penerimaan dari sektor tersebut pernah mencapai sekitar Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.
Meski meminta adanya koreksi target, Kurdi menyebut peluang peningkatan pendapatan daerah masih terbuka. Salah satunya berasal dari pembangunan fasilitas program pemerintah pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pembangunan fasilitas tersebut dinilai dapat membuka potensi penerimaan melalui pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta komponen pajak dan retribusi terkait.
“Sekarang ada tambahan potensi dari MBG. Ini luar biasa. Ada PBG-nya MBG dan KDKMP. Yang penting targetnya realistis. Jangan sampai dari tahun ke tahun target terlalu tinggi, kemudian di komisi selalu menjadi tekanan karena realisasinya jauh dari target,” pungkasnya.
Komisi II berharap penyesuaian target pendapatan dapat dilakukan berdasarkan potensi riil masing-masing sektor. Dengan begitu, target perubahan APBD 2026 tidak hanya tinggi secara angka, tetapi juga memiliki peluang pencapaian yang lebih terukur. (ivan)